Selasa, 23 Mei 2017

kebijakan publik



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Menurut undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional (sisdiknas), pendidikan non formal adalah jalur pendikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Dalam undang-undang sisdiknas pasal 26 ayat (1) ditegaskan bahwa pendidikan non formal diselenggarakan bagi wargamasyarakat yang memerlukan layanan penidikan yang berfungsi sebagai pengganti,penambah,dan /atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka pendukung pendidikan sepanjang hayat. Pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan keperibadian professional.
Ada beberapa pendidikan non formal yang dapat diselenggarakan. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 26 ayat (3) bahwa pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup,pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,pendidikan pemberdayaan perempuan,pendidikan keabsaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,pendidika kesehatan,lembaga kursus, lembaga pelatihan serta pendidikan lain yang ditujuka untuk mengembangkan peserta didik.
Visi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal yang Profesional dan Bermartabat
Misi
  1. Memperluas akses dan pemerataan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
  2. Meningkatkan daya saing pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan nonformal;
  3. Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
  4. Mewujudkan institusi yang bersih, efektif, dan akuntabel dalam menyelenggarakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal.
  5. Mewujudkan penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal.
Hal inilah yang melatar belakangi pembuatan makalah ini yaitu karena adanya ketidak sesuaian antara visi dan misi diatas dengan kenyataan yang terjadi di lingkungan kita sekarang ini. Dimana letak ketidak sesuaiannya itu berada pada pengimplementasian kebijakan pemerintah Menurut undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional (sisdiknas), dan peraturan mentri pendidikan nasional No 49 tahun 2007 mengatur tentang standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan non formal, namun disini kita lebih mengkerucutkan pembahasan, maksudnya adalah pendidikan yang dimaksudkan yaitu lembaga kursus. Untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada pembahasan makalah ini.
B.     RUMUSAN MASALAH
Bagaimana  faktor keberhasilan dan kegagalan kebijakan pemerintah Undan-undang No 20 tahun 2003 dan No 49 tahun 2007 tentang pendidikan non formal menurut model implementasi kebijakan Marille S. Grindle?
C.      TUJUAN PENYUSUNAN MAKALAH
Mnganalisis faktor keberhasilan dan kegagalan kebijakan pemerintah Undan-undang No 20 tahun 2003 dan No 49 tahun 2007 tentang pendidikan non formal menurut model implementasi kebijakan Marille S. Grindle.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pendidikan Non Formal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Menurut undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional (sisdiknas), pendidikan non formal adalah jalur pendikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Dalam undang-undang sisdiknas pasal 26 ayat (1) ditegaskan bahwa pendidikan non formal diselenggarakan bagi wargamasyarakat yang memerlukan layanan penidikan yang berfungsi sebagai pengganti,penambah,dan /atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka pendukung pendidikan sepanjang hayat. Pada ayat selanjutnya dijelaskan bahwa pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan keperibadian professional.
Ada beberapa pendidikan non formal yang dapat diselenggarakan. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 26 ayat (3) bahwa pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup,pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan,pendidikan pemberdayaan perempuan,pendidikan keabsaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,pendidika kesehatan,lembaga kursus, lembaga pelatihan serta pendidikan lain yang ditujuka untuk mengembangkan peserta didik.
B.     Faktor keberhasilan dan kegagalan kebijakan pemerintah undan-undang No 20 tahun 2003 dan No 49 tahun 2007 tentang pendidikan non formal menurut model implementasi kebijakan garilee S. Grindle
Pendekatan implementasi kebijakan menurut Marilee S. Grindle dikenal dengan implementation as A political and administrative procces. Menurut Marille S. Grindle ada dua fariabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan public. Keberhasilan implementasi kebijakan public dapat di ukur dari proses pencapaian hasil akhir (outcomes) yaitu tercapai atau tidaknya tujuan yang ingin diraih. Hal ini menurut Marilee S. Grindle, dapat dilihat dari dua hal yaitu:
1.      Dilihat dari prosesnya, dengan mempertanyakan apakah kebijakan sesuai dengan yang ditentukan (desigen) dengan merujuk pada aksi kebijakannya. Untuk melihat aksi kebijakannya maka dapat kita bandingkan dengan visi-misi pendidikan nasional dan visi-misi pendidikan non formal.
Visi dan Misi pendidikan nasional telah dirumuskan dan dituangkan dalam "penjelasan" UU, 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). Visi dan Misi pendidikan nasional ini merupakan bagian yang penting dalam strategi pembaharuan sistem pendidikan. 

VISI PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
MISI PENDIDIKAN NASIONAL
Dengan visi pendidikan nasional tersebut, maka pendidikan nasional memiliki misi sebagai berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.
Kemudian dapat kita lihat visi-misi pendidikan non formal sebagai berikut:
Visi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal yang Profesional dan Bermartabat
Misi
1.      Memperluas akses dan pemerataan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
2.      Meningkatkan daya saing pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan nonformal;
3.      Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
4.      Mewujudkan institusi yang bersih, efektif, dan akuntabel dalam menyelenggarakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal.
5.      Mewujudkan penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal.
Melihat dari visi dan misi pendidikan non formal diatas maka dapat kita menarik kesimpulan bahwa jika melihat poin pertama konsep keberhasilan implementasi kebijakan public menurut Marilee S. Grindle maka pelaksanaan kebijakan yang kita lihat sekarang ini sesuai dengan yang ditentukan. Sehingga dapat dikatakan pengimplementasian kebijakan tersebut berhasil.
2.      Apakah tujuan kebijakan tercapai. Dimensi ini diukur dengan melihat dua factor yaitu:
a.       Impak atau efeknya pada masyarakat secara individu dan kelompok.
b.      Tingkat perubahan yang terjadi serta menerima kelompok sasaran dan perubahan yang terjadi.
TujuanMengacu kepada rumusan visi dan misi di atas, maka ditetapkan tujuan sebagai berikut:
1.      Menyusun perencanaan dan strategi pemenuhan kebutuhan PTK-PNF secara terpadu.
2.      Meningkatkan mutu pendidik PNF dalam rangka pencapaian standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.
3.      Meningkatkan mutu tenaga kependidikan PNF dalam rangka pencapaian standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan.
4.      Meningkatkan pemberian penghargaan, kesejahteraan dan perlindungan PTK-PNF yang berkeadilan.
5.      Mengembangkan organisasi profesi PTK – PNF sehingga dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas PTK-PNF.
6.      Meningkatkan pelayanan PTK-PNF yang efektif dan efisien.
Dengan adanya pendidikan non formal ini sangat mendukung kualitas pendidikan masyarakat, karena bagi mereka yang tidak mempunyai kesempatan untuk ikut di lembaga pendidikan formal, mereka mempunyai media untuk mendapatkan pendidikan yaitu di lembaga pendidikan non formal. Sehingga pendidikan non formal ini mempunyai dampak yang positif bagi masyarakat. Karena semua kalangan dapat menjangkau dan mendapatkan keterampilan dan pengetahuan di lembaga pendidikan non formal tersebut.
Selain itu, pendidikan non formal ini telah membawa banyak perubahan dimana orang-orang yang tidak mempunyai kesempatan untuk ikut belajar di lembaga pendidikan formal mereka bisa ikut di lembaga pendidikan non formal. Namun terkadang yang menjadikan pengimplementasian kebijakan tersebut tidak berhasil karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk ikut menuntut ilmu di lembaga pendidikan non formal tersebut, dengan berbagai alasan diantaranya yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat yaitu biaya pendidikan non formal-lebih mahal dibandingkan biaya pendidikan formal, rasa malas yang tidak bisa mereka hindari.




BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Menurut undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional (sisdiknas), pendidikan non formal adalah jalur pendikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Dalam undang-undang sisdiknas pasal 26 ayat (1) ditegaskan bahwa pendidikan non formal diselenggarakan bagi wargamasyarakat yang memerlukan layanan penidikan yang berfungsi sebagai pengganti,penambah,dan /atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka pendukung pendidikan sepanjang hayat.
Melihat dari visi dan misi pendidikan non formal maka dapat kita menarik kesimpulan bahwa jika melihat poin pertama konsep keberhasilan implementasi kebijakan public menurut Marilee S. Grindle maka pelaksanaan kebijakan yang kita lihat sekarang ini sesuai dengan yang ditentukan. Sehingga dapat dikatakan pengimplementasian kebijakan tersebut berhasil.
Dengan adanya pendidikan non formal ini sangat mendukung kualitas pendidikan masyarakat, karena bagi mereka yang tidak mempunyai kesempatan untuk ikut di lembaga pendidikan formal, mereka mempunyai media untuk mendapatkan pendidikan yaitu di lembaga pendidikan non formal. Sehingga pendidikan non formal ini mempunyai dampak yang positif bagi masyarakat.
B.     SARAN
Kami sebagai penyusun makalah ini menyadari bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan yang terdapat pada makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan keritika dan saran dari pembaca yang sifatnya membangu,agar kami dapat lebih baik lagi dalam penyusunan makalah-makalah berikutnya.


DAFTAR PUSTAKA
Alifuddin,kebijakan pendidikan non formal: teori aplikasi dan implikasi, Jakarta timur:MAGNAScript publishing,2011.
www. Permalink.com (19:45 tanggal 10/12/2013)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar