BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Menurut undang-undang No 20 tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional (sisdiknas), pendidikan non formal adalah jalur pendikan
diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Dalam undang-undang sisdiknas pasal 26 ayat (1) ditegaskan bahwa
pendidikan non formal diselenggarakan bagi wargamasyarakat yang memerlukan
layanan penidikan yang berfungsi sebagai pengganti,penambah,dan /atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka pendukung pendidikan sepanjang hayat. Pada ayat
selanjutnya dijelaskan bahwa pendidikan non formal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan menekan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan keperibadian professional.
Ada beberapa pendidikan non formal yang dapat
diselenggarakan. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 26 ayat (3) bahwa pendidikan
non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup,pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan,pendidikan pemberdayaan perempuan,pendidikan keabsaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,pendidika kesehatan,lembaga kursus,
lembaga pelatihan serta pendidikan lain yang ditujuka untuk mengembangkan
peserta didik.
Visi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal yang Profesional dan Bermartabat
Misi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal yang Profesional dan Bermartabat
Misi
- Memperluas akses dan pemerataan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
- Meningkatkan daya saing pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan nonformal;
- Meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
- Mewujudkan institusi yang bersih, efektif, dan akuntabel dalam menyelenggarakan peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal.
- Mewujudkan penghargaan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal.
Hal inilah yang melatar belakangi pembuatan makalah
ini yaitu karena adanya ketidak sesuaian antara visi dan misi diatas dengan
kenyataan yang terjadi di lingkungan kita sekarang ini. Dimana letak ketidak
sesuaiannya itu berada pada pengimplementasian kebijakan pemerintah Menurut
undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional (sisdiknas), dan
peraturan mentri pendidikan nasional No 49 tahun 2007 mengatur tentang standar
pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan non formal, namun disini kita
lebih mengkerucutkan pembahasan, maksudnya adalah pendidikan yang dimaksudkan
yaitu lembaga kursus. Untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada pembahasan
makalah ini.
B. RUMUSAN
MASALAH
Bagaimana faktor keberhasilan dan kegagalan kebijakan
pemerintah Undan-undang No 20 tahun 2003 dan No 49 tahun 2007 tentang
pendidikan non formal menurut model implementasi kebijakan Marille S. Grindle?
C.
TUJUAN PENYUSUNAN MAKALAH
Mnganalisis faktor
keberhasilan dan kegagalan kebijakan pemerintah Undan-undang No 20 tahun 2003
dan No 49 tahun 2007 tentang pendidikan non formal menurut model implementasi
kebijakan Marille S. Grindle.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Non Formal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat
yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat.
Menurut undang-undang No 20 tahun 2003 tentang
system pendidikan nasional (sisdiknas), pendidikan non formal adalah jalur pendikan
diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang. Dalam undang-undang sisdiknas pasal 26 ayat (1) ditegaskan bahwa
pendidikan non formal diselenggarakan bagi wargamasyarakat yang memerlukan
layanan penidikan yang berfungsi sebagai pengganti,penambah,dan /atau pelengkap
pendidikan formal dalam rangka pendukung pendidikan sepanjang hayat. Pada ayat
selanjutnya dijelaskan bahwa pendidikan non formal berfungsi mengembangkan
potensi peserta didik dengan menekan pada penguasaan pengetahuan dan
keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan keperibadian professional.
Ada beberapa pendidikan non formal yang dapat
diselenggarakan. Sebagaimana dinyatakan pada pasal 26 ayat (3) bahwa pendidikan
non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup,pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan,pendidikan pemberdayaan perempuan,pendidikan keabsaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,pendidika kesehatan,lembaga kursus,
lembaga pelatihan serta pendidikan lain yang ditujuka untuk mengembangkan
peserta didik.
B.
Faktor
keberhasilan dan kegagalan kebijakan pemerintah undan-undang No 20 tahun 2003
dan No 49 tahun 2007 tentang pendidikan non formal menurut model implementasi
kebijakan garilee S. Grindle
Pendekatan implementasi kebijakan menurut Marilee S.
Grindle dikenal dengan implementation as A political and administrative
procces. Menurut Marille S. Grindle ada dua fariabel yang mempengaruhi
implementasi kebijakan public. Keberhasilan implementasi kebijakan public dapat
di ukur dari proses pencapaian hasil akhir (outcomes) yaitu tercapai atau
tidaknya tujuan yang ingin diraih. Hal ini menurut Marilee S. Grindle, dapat
dilihat dari dua hal yaitu:
1. Dilihat
dari prosesnya, dengan mempertanyakan apakah kebijakan sesuai dengan yang
ditentukan (desigen) dengan merujuk
pada aksi kebijakannya. Untuk melihat aksi kebijakannya maka dapat kita
bandingkan dengan visi-misi pendidikan nasional dan visi-misi pendidikan non
formal.
Visi dan Misi pendidikan
nasional telah
dirumuskan dan dituangkan dalam "penjelasan" UU, 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). Visi dan Misi pendidikan nasional
ini merupakan bagian yang penting dalam strategi pembaharuan sistem
pendidikan.
VISI PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan nasional mempunyai visi
terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa
untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
MISI PENDIDIKAN NASIONAL
Dengan visi pendidikan nasional
tersebut, maka pendidikan nasional memiliki misi sebagai berikut:
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar.
3. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan. keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5.
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Inonesia.
Kemudian dapat kita lihat visi-misi
pendidikan non formal sebagai berikut:
Visi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal yang Profesional dan Bermartabat
Misi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal yang Profesional dan Bermartabat
Misi
1. Memperluas akses dan pemerataan
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal
2. Meningkatkan daya saing pendidik dan
tenaga kependidikan pendidikan nonformal dalam rangka memberikan pelayanan
pendidikan nonformal;
3. Meningkatkan kualifikasi dan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal yang relevan
dengan tuntutan kebutuhan masyarakat
4. Mewujudkan institusi yang bersih,
efektif, dan akuntabel dalam menyelenggarakan peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan pendidikan nonformal.
5. Mewujudkan penghargaan,
kesejahteraan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
pendidikan nonformal.
Melihat dari visi dan misi
pendidikan non formal diatas maka dapat kita menarik kesimpulan bahwa jika
melihat poin pertama konsep keberhasilan implementasi kebijakan public menurut Marilee
S. Grindle maka pelaksanaan kebijakan yang kita lihat sekarang ini sesuai dengan
yang ditentukan. Sehingga dapat dikatakan pengimplementasian kebijakan tersebut
berhasil.
2. Apakah
tujuan kebijakan tercapai. Dimensi ini diukur dengan melihat dua factor yaitu:
a. Impak
atau efeknya pada masyarakat secara individu dan kelompok.
b. Tingkat
perubahan yang terjadi serta menerima kelompok sasaran dan perubahan yang
terjadi.
TujuanMengacu kepada rumusan visi dan misi
di atas, maka ditetapkan tujuan sebagai berikut:
1.
Menyusun
perencanaan dan strategi pemenuhan kebutuhan PTK-PNF secara terpadu.
2.
Meningkatkan
mutu pendidik PNF dalam rangka pencapaian standar kualifikasi dan kompetensi
yang telah ditetapkan.
3.
Meningkatkan
mutu tenaga kependidikan PNF dalam rangka pencapaian standar kualifikasi dan
kompetensi yang telah ditetapkan.
4.
Meningkatkan
pemberian penghargaan, kesejahteraan dan perlindungan PTK-PNF yang berkeadilan.
5.
Mengembangkan
organisasi profesi PTK – PNF sehingga dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan
tugas PTK-PNF.
6.
Meningkatkan
pelayanan PTK-PNF yang efektif dan efisien.
Dengan adanya pendidikan non formal
ini sangat mendukung kualitas pendidikan masyarakat, karena bagi mereka yang
tidak mempunyai kesempatan untuk ikut di lembaga pendidikan formal, mereka
mempunyai media untuk mendapatkan pendidikan yaitu di lembaga pendidikan non
formal. Sehingga pendidikan non formal ini mempunyai dampak yang positif bagi
masyarakat. Karena semua kalangan dapat menjangkau dan mendapatkan keterampilan
dan pengetahuan di lembaga pendidikan non formal tersebut.
Selain itu, pendidikan non formal
ini telah membawa banyak perubahan dimana orang-orang yang tidak mempunyai
kesempatan untuk ikut belajar di lembaga pendidikan formal mereka bisa ikut di
lembaga pendidikan non formal. Namun terkadang yang menjadikan pengimplementasian
kebijakan tersebut tidak berhasil karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk
ikut menuntut ilmu di lembaga pendidikan non formal tersebut, dengan berbagai
alasan diantaranya yang sering muncul di tengah-tengah masyarakat yaitu biaya
pendidikan non formal-lebih mahal dibandingkan biaya pendidikan formal, rasa
malas yang tidak bisa mereka hindari.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat
yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah,
dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan
sepanjang hayat.
Menurut
undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional (sisdiknas),
pendidikan non formal adalah jalur pendikan diluar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Dalam undang-undang sisdiknas
pasal 26 ayat (1) ditegaskan bahwa pendidikan non formal diselenggarakan bagi
wargamasyarakat yang memerlukan layanan penidikan yang berfungsi sebagai
pengganti,penambah,dan /atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka pendukung
pendidikan sepanjang hayat.
Melihat dari visi dan misi
pendidikan non formal maka dapat kita menarik kesimpulan bahwa jika melihat
poin pertama konsep keberhasilan implementasi kebijakan public menurut Marilee
S. Grindle maka pelaksanaan kebijakan yang kita lihat sekarang ini sesuai dengan
yang ditentukan. Sehingga dapat dikatakan pengimplementasian kebijakan tersebut
berhasil.
Dengan adanya pendidikan non formal
ini sangat mendukung kualitas pendidikan masyarakat, karena bagi mereka yang
tidak mempunyai kesempatan untuk ikut di lembaga pendidikan formal, mereka
mempunyai media untuk mendapatkan pendidikan yaitu di lembaga pendidikan non
formal. Sehingga pendidikan non formal ini mempunyai dampak yang positif bagi
masyarakat.
B.
SARAN
Kami
sebagai penyusun makalah ini menyadari bahwa masih banyak kekurangan-kekurangan
yang terdapat pada makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan keritika dan
saran dari pembaca yang sifatnya membangu,agar kami dapat lebih baik lagi dalam
penyusunan makalah-makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Alifuddin,kebijakan pendidikan non formal: teori aplikasi dan implikasi,
Jakarta timur:MAGNAScript publishing,2011.
www. Permalink.com (19:45 tanggal 10/12/2013)
www.pnf-coba.blogspot.com/2010/05/visi-misi-tujuan.html(22:15
tanggal 10/12/2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar