BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Korupsi di negeri ini sekarang sedang merajalela bahkan telah menjadi
suatu “kebiasaan”. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menangani
korupsi dan hukum yang sangat tegas. Namun, tetap saja korupsi masih terdapat
di negeri ini. Salah satu mengapa orang berani melakukan tindak pidana korupsi
yaitu karena kurangnya kesadaran pribadi tentang bahaya korupsi. Tentu saja
kita tidak bisa menyadarkan para koruptor karena mereka sudah terlanjur
terbiasa dengan tindakannya tersebut.
Jadi, salah satu upaya jangka panjang yang terbaik untuk mengatasi
korupsi adalah dengan memberikan pendidikan anti korupsi dini kepada kalangan
generasi muda sekarang. Karena generasi muda adalah generasi penerus yang akan
menggantikan kedudukan para penjabat terdahulu. Juga karena generasi muda
sangat mudah terpengaruh dengan lingkungan di sekitarnya. Jadi, kita lebih
mudah mendidikdan memengaruhi generasi muda supaya tidak melakukan tindak
pidana korupsi sebelum mereka lebih dulu dipengaruhi oleh “budaya” korupsi dari
generasi pendahulunya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud korupsi?
2. Apa
yang menjadi nilai-nilai dan prinsip anti korupsi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KORUPSI
Secara etimologi korupsi berasal dari kata “korupsi”
yang berarti buruk, buruk rusak dna busuk. “korup” juga berarti dapat diogok
(melalui kekuasaan untuk kepentingan pribadi”.
Secara terminologi diartikan sebagai pemberian dan
penerimaan suap, baik yang memberi maupun menerima suap keduanya termasuk
koruptor.
David
M. Chalmers mengatakan korupsi sebagai tindakan-tindakan manipulasi dan
keputusan menganai keungan yang membahayakan ekonomi.
J.J.
Senturia menguraikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan pemrintah untuk
keuntungan pribadi.
Dari beberapa pengertian di atas baik secara
etimologi maupun terminologi dapat ditarik kesimpulan.
1. Korupsi
dalam pengertian tindakan penghianatan terhadap kepercayaan.
2. Korupsi
dalam pengertian semua tindakan penyalahgunaan kekuasaaan, walaupun pelakunya
tidak mendapatkan keuntungan material.
3. Korupsi
dalam pengertian semua bentuk tindakan penyalahgunaan dna bukan haknya.
Jadi, korupsi merupakan suatu tindakan penyalahnyaan
wewenang, kekyasaan yang dapat merugikan dalam bidang ekonomi dan dapat
merugikan dalam bidang ekonomi dan dapat merupakan masyarkaat pada umumnya
orang muslim.
B.
NILAI-NILAI
ANTI KORUPSI
1. Kejujuran
Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang. Dalam berbagai buku juga disebutkan bahwa jujur memiliki makna satunya kata dan perbuatan. Jujur ilah merupakan salah satu nilai yang paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial. Bagi seorang mahasiswa kejujuran sangat penting dan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademik, misalnya tidak mencontek, tidak melakukan plagiarisme dan tidak memalsukan nilai. Lebih luas, contoh kejujuran secara umum dimasyarakat ialah dengan selalu berkata jujur, jujur dalam menunaikan tugas dan kewajiban, misalnya sebagai seorang aparat penegak hukum ataupun sebagai masyarakat umum dengan membaya pajak.
Kejujuran berasal dari kata jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang lurus, tidak berbohong dan tidak curang. Dalam berbagai buku juga disebutkan bahwa jujur memiliki makna satunya kata dan perbuatan. Jujur ilah merupakan salah satu nilai yang paling utama dalam anti korupsi, karena tanpa kejujuran seseorang tidak akan mendapat kepercayaan dalam berbagai hal, termasuk dalam kehidupan sosial. Bagi seorang mahasiswa kejujuran sangat penting dan dapat diwujudkan dalam bentuk tidak melakukan kecurangan akademik, misalnya tidak mencontek, tidak melakukan plagiarisme dan tidak memalsukan nilai. Lebih luas, contoh kejujuran secara umum dimasyarakat ialah dengan selalu berkata jujur, jujur dalam menunaikan tugas dan kewajiban, misalnya sebagai seorang aparat penegak hukum ataupun sebagai masyarakat umum dengan membaya pajak.
2.Kepedulian
Arti kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya.Nilai kepedulian sebagai mahasiswa dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta memantau kondisi infrastruktur di kampus. Selain itu, secara umum sebagai masyarakat dapat diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti dengan turut membantu jika terjadi bencana alam, serta turut membantu meningkatkan lingkungan sekitar tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja baik dari sisi lingkungan alam maupun sosial terhadap individu dan kelompok lain.
Arti kata peduli adalah mengindahkan, memperhatikan dan menghiraukan. Rasa kepedulian dapat dilakukan terhadap lingkungan sekitar dan berbagai hal yang berkembang didalamnya.Nilai kepedulian sebagai mahasiswa dapat diwujudkan dengan berusaha memantau jalannya proses pembelajaran, memantau sistem pengelolaan sumber daya dikampus serta memantau kondisi infrastruktur di kampus. Selain itu, secara umum sebagai masyarakat dapat diwujudkan dengan peduli terhadap sesama seperti dengan turut membantu jika terjadi bencana alam, serta turut membantu meningkatkan lingkungan sekitar tempat tinggal maupun di lingkungan tempat bekerja baik dari sisi lingkungan alam maupun sosial terhadap individu dan kelompok lain.
3.Kemandirian
Di dalam beberapa buku pembelajaran, dikatakan bahwa mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. Kemandirian dianggap sebagai suatu hal yang penting harus dimiliki oleh seorang pemimpin, karena tampa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain.
Di dalam beberapa buku pembelajaran, dikatakan bahwa mandiri berarti dapat berdiri diatas kaki sendiri, artinya tidak banyak bergantung kepada orang lain dalam berbagai hal. Kemandirian dianggap sebagai suatu hal yang penting harus dimiliki oleh seorang pemimpin, karena tampa kemandirian seseorang tidak akan mampu memimpin orang lain.
4.Kedisiplinan
Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki dampak yang sama dngan nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.
Definisi dari kata disiplin ialah ketaatan atau kepatuhan kepada peraturan. Sebaliknya untuk mengatur kehidupan manusia memerlukan hidup yang disiplin. Manfaat dari disiplin ialah seseorang dapat mencpai tujuan dengan waktu yang lebih efisien. Kedisiplinan memiliki dampak yang sama dngan nilai-nilai antikorupsi lainnya yaitu dapat menumbuhkan kepercayaan dari orang lain dalam berbagai hal. Kedisiplinan dapat diwujudkan antara lain dalam bentuk kemampuan mengatur waktu dengan baik, kepatuhan kepada seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, mengerjakan segala sesuatu dengan tepat waktu, dan fokus pada pekerjaan.
5. TanggungJawab
Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Seseorang yang dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Penerapan nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar dengan sungguh-sungguh, lulus tepat waktu dengan nilai baik, mengerjakan tugas akademik dengan baik, menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.
Kata tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan). Seseorang yang memiliki tanggung jawab akan memiliki kecenderungan menyelesaikan tugas dengan lebih baik. Seseorang yang dapat menunaikan tanggung jawabnya sekecil apa-pun itu dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari orang lain. Penerapan nilai tanggung jawab antara lain dapat diwujudkan dalam bentuk belajar dengan sungguh-sungguh, lulus tepat waktu dengan nilai baik, mengerjakan tugas akademik dengan baik, menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.
6. KerjaKeras
Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Di dalam kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan.
Kerja keras didasari dengan adanya kemauan. Di dalam kemauan terkandung ketekadan, ketekunan, daya tahan, daya kerja, pendirian keberanian, ketabahan, keteguhan dan pantang mundur. Bekerja keras merupakan hal yang penting guna tercapainya hasil yang sesuai dengan target. Akan tetapi bekerja keras akan menjadi tidak berguna jika tanpa adanya pengetahuan.
7. Kesederhanaan
Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.
Gaya hidup merupakan suatu hal yang sangat penting bagi interaksi dengan masyarakat disekitar. Dengan gaya hidup yang sederhana manusia dibiasakan untuk tidak hidup boros, tidak sesuai dengan kemampuannya. Dengan gaya hidup yang sederhana, seseorang juga dibina untuk memprioritaskan kebutuhan diatas keinginannya.
8.Keberanian
Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
Keberanian dapat diwujudkan dalam bentuk berani mengatakan dan membela kebenaran, berani mengakui kesalahan, berani bertanggung jawab, dan sebagainya. Keberanian sangat diperlukan untuk mencapai kesuksesan dan keberanian akan semakin matang jika diiringi dengan keyakinan, serta keyakinan akan semakin kuat jika pengetahuannya juga kuat.
9.Keadilan
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Berdasarkan arti katanya, adil adalah sama berat, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
C. PRINSIP-PRINSIP ANTI KORUPSI
1.
Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan
pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya sesuai
aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure),
baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga.
Akuntabilitas publik secara tradisional dipahami sebagai alat yang digunakan
untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku administrasi dengan cara memberikan
kewajiban untuk dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah
otoritas eksternal (Dubnik : 2005). Selain itu akuntabilitas publik dalam arti
yang lebih fundamental merujuk kepada kemampuan seseorang terkait dengan
kinerja yang diharapkan. (Pierre : 2007). Seseorang yang diberikan jawaban ini
haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan
mengharapkan kinerja (Prasojo : 2005). Akuntabilitas publik memiliki pola-pola
tertentu dalam mekanismenya, antara lain adalah akuntabilitas program,
akuntablitas proses, akuntailitas keuangan, akuntabilitas outcome,
akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik (Puslitbang, 2001). Dalam
pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan
melalui mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang
dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan
manfaat yang diperoleh masyarakat baik secara langsung maupun manfaat jangka
panjang dari sebuah kegiatan.
2.
Transparansi
Prinsip transparansi penting karena pemberantasan
korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proseskebijakan
dilakukan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui
oleh publik. Transparansi menjadi pintu masuk sekaligus kontrol bagi seluruh
proses dinamika struktural kelembagaan. Dlam bentuk yang paling sederhana,
transparansi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung
tinggi kepercayaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini
merupakan modal awal yang sangat berharga bagi semua orang untuk melanjutkan
hidupnya di masa mendatang. Dalam prosesnya transparansi dibagi menjadi lima,
yaitu :
- Proses penganggaran,
- Proses penyusunan
kegiatan,
- Proses pembahasan,
- Proses pengawasan, dan
- Proses evaluasi.
Proses penganggaran bersifat bottom up, mulai dari
perencanaan, implementasi, laporan pertanggungjawaban dan penilaian (evaluasi)
terhadap kinerja anggaran.
Di dalam proses penyusunan kegiatan atau proyek
pembangunan terkait dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan
(anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja).
Proses pembahasan membahas tentang pembutan rancangan
peraturan yang berkaitan dengan strategi penggalangan (pemungutan dana),
mekanisme pengelolaan proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis,
pelaporan finansial dan pertanggungjawaban secara teknis.
Proses pengawasan dalam pelksnaaan program dan proyek
pembangunan berkaitan dengan kepentingan publik dan lebih khusus lagi adalah
proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri.
Proses evaluasi ini berlaku terhadap penyelenggaraan
proyek dijalankan secara terbuka dan bukan hanya pertanggungjawaban secara
administratif, tapi juga secara teknis dan fisik dari setiap output kerja-kerja
pembangunan.
3.
Kewajaran
Prinsip fairness atau kewajaran ini ditunjukkan untuk
mencegah terjadinya manipulasi (ketidakwajaran) dalam penganggaran, baik dalam
bentuk mark up maupun ketidakwajaran dalam bentuk lainnya. Sifat-sifat prinsip
ketidakwajaran ini terdiri dari lima hal penting komperehensif dan disiplin,
fleksibilitas, terprediksi, kejujuran dan informatif. Komperehensif dan
disiplin berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat
asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budget).
Fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi
dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya ketetapan dlam perencanaan atas
dasar asas value for money untuk menghindari defisit dalam tahun anggaran
berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip
fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. Kejujuran mengandung arti
tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja yang
berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian
pokok dari prinsip fairness. Penerapan sifat informatif agar dapat tercapainya
sistem informasi pelaporan yang teratur dan informatif. Sistem informatif ini
dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kejujuran dan proses pengambilan
keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran.
4.
Kebijakan
Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi
agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Kebijakan anti korupsi ini tidak selalu identik dengan undang-undang anti
korupsi, namun bisa berupa undang-undang kebebasan mengakses informasi,
undang-undang desentralisasi, undang-undang anti-monopoli, maupun lainnya yang
dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja
dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara. Aspek-aspek kebijakan
terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur
kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan efektif apabila didalamnya terkandung
unsur-unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi
kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang
telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor-aktor penegak
kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga
pemasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan
nilai-nilai, pemahaman, sikap, persepsi dan kesadaran masyarakat terhadap hukum
atau undang-undang anti korupsi. Lebih jauh lagi kultur kebijakan ini akan
menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
5.
Kontrol Kebijakan
Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang
dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Bentuk
kontrol kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi. Kontrol kebijakan
partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam
penyusunan dan pelaksanaannya. Kontrol kebijakan evolusi yaitu dengan
menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Kontrol
kebijakan reformasi yaitu mengontrol dengan mengganti kebijakan yang dianggap
tidak sesuai.
Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat
mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi
kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi,
sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial
kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang
telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam
berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian
dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika
kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan
menghancurkan negeri ini. Ini dapat menjadi indikator bahwa nilai-nilai dan
prinsip anti korupsi seperti yang telah diterangkan diatas penerapannya masih
sangat jauh dari harapan. Banyak nilai-nilai yang terabaikan dan tidak dengan
sungguh-sungguh dijalani sehingga penyimpangannya menjadi hal yang biasa.
Tak dapat dipungkiri untuk menanamkan nilai dan
prinsip-prinsip anti korupsi perlu diajarkan sejak dini kepada seluruh
masyarakat secara umum. Saat ini sebagain besar baru terpusat pada golongan
tertentu di tempat tertentu. Untuk langkah yang lebih serius, seharusnya
penanaman nilai dan prinsip anti korupsi ini harus di terapkan bukan hanya di
bangku kuliah saja sebagai contohnya, tetapi juga dilakukan secara merata di
berbagai kalangan masyarakat agar hasil yang didapatkan juga bisa maksimal secara
merata.
Yang
ironisnya lagi dalam berbagai sistem pemerintahan termasuk di berbagai lembaga
negara praktik korupsi seakan dibiarkan dengan sistem yang menuntun, bahkan
memaksa yang berkepentingan untuk melakukan korupsi. Contoh nyata sistem
perkorupsian itu ialah sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh
rakyat, yang bernama Korupsi. Sehingga penulis dapat menyebutkan bahwa “Pemilu
merupakan sistem perkorupsian baru yang terselubung menjadi penyakit di
Indonesia”.
BAB III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
korupsi merupakan suatu tindakan penyalahnyaan
wewenang, kekyasaan yang dapat merugikan dalam bidang ekonomi dan dapat
merugikan dalam bidang ekonomi dan dapat merupakan masyarkaat pada umumnya
orang muslim.
Ada beberapa nilai-nilai anti korupsi diantaranya
kejujuran, kepedulian, kedisiplinan, kemandirian,tanggung jawab, kerja keras,
kesederhanaan dan keadilan kemudian ada beberapa prinsip-prinsip anti korupsi
diantaranya akuntabilitas,
transparansi,kewajaran,kebijakan dan control kebijakan.
B.
SARAN
Terimah kasih telah membaca tugas ini, namun
saya menghimbau agar lebih banyak lagi untuk membaca referensi-referensi lain
karena masih banyak pembahasan-pembahasan mengenai apa yang di bahas di dalam
tugas ini di referensi-referensi lainnya, seperti halnya buku ataupun media
elektronik dan media cetak lainnya.
Kami sebagai penyusun tugas ini menyadari
bahwa begitu banyak keurangan-kekurangan yang terdapat di dalam tugas ini, oleh
karena itu kami mengharapkan keritikan ataupun saran yang sifatnya membangun
dan dapat mengembangkan,memperbaiki, dan memajukan tugas ini kedepannya.
Keritik dan saran para pembaca akan kami jadikan pelajaran untuk memperbaiki
tugas kami kedepannya (selanjutnya) agar bias lebih baik dari sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
http://hedisasrawan.blogspot.com/2012/11/makalah-peranan-pendidikan-anti-korupsi.html
http://www .muhammadapryadi.wordpress.com/.../nilai-dan-prinsi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar